Ingin Berwakaf? Berikut Jenis-Jenisnya yang Perlu Dipahami

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Sebagian besar dari kita mungkin sudah sering mendengar istilah wakaf. Wakaf banyak dipahami dengan arti sedekah, meskipun secara implementasinya memiliki perbedaan. Wakaf yang paling sering kita temukan seperti mewakafkan tanah dipergunakan untuk pembangunan kepentingan umum seperti masjid, pengadaan sumur air bersih, pondok pesantren, sekolah dan lain-lainnya.

Dari aspek kebermanfaatannya, maka dibagi kebeberapa jenis. Wakaf terbagi menjadi tiga jenis, seperti yang dikutif dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) diantaranuya adalah:

Pertama, wakaf khairi

Wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang. Misalkan membangun masjid, mendirikan sekolah didaerah terpencil yang masih membutuhkan, pelayanan rumah sakit yang memadai, pengadaan sumur bersih di titik-titik krisis air, dan lain-lainnya, sebagai bentuk untuk mensejahteraan masyarakat.

Kedua, wakaf ahli

Lalu, Wakaf Ahli merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, sebagaimana yang pernah dikisahkan mengenai wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta untuk keluarga pamannya.

Ketiga, musytarak

Wakaf Musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Dengan memahami jenis-jenis dalam wakaf akan memudahkan bagi kita untuk berwakaf, kategori wakaf seperti apa yang ingin kita lakukan dan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ketika ingin berwakaf dalam bentuk pembangunan masjid, tidak perlu menunggu dan mengumpulkan uang miliar terlebih dahulu, tapi diperbolehkan berwakaf sesuai dengan jumlah uang yang dimiliki.  Misalkan kalau kita punya uang 500 maka bisa dipergunakan untuk beli semen, pasir, batu bata, dan seterusnya.

Hadirnya wakaf dalam Islam merupakan ladang amal yang begitu besar bagi umat Islam, yang tidak boleh dilewatkan atau disia-sia begitu saja. Selain imbalan pahalanya yang begitu istimewa, pahalanya akan terus mengalir sepanjang waktu dan banyak dimanfaatkan oleh banyak orang.

Semoga kita tergolong orang-orang yang terpanggil jiwanya untuk berwakaf, sebagai bentuk kepedulian kita dalam menata kehidupan umat secara umum, dengan membangun fasilitas-fasilitas umum yang dapat menunjang aktivitas-aktivitas masyarakat dalam beribadah dan lain-lainnya. Terutama Indonesia yang merupakan penduduknya mayoritas muslim, akan mampu memperbaiki tatana sosial jika digerakan secara kolektif dan masif.

Pada era kemajuan teknologi saat ini, sangat mudah bagi kita untuk menyalurkan wakaf secara online. Misalkan lembaga Daarut Tauhiid Peduli sudah menfasilitasi bagi masyarakat untuk melakukan wakaf secara online melalui Donasi Online DT Peduli, yang merupakan layanan untuk memudahkan berdonasi melalui website. Allahu a’lam bishowab.. (Shabirin)

___________________

daaruttauhiid.org