Inilah Tempat-Tempat yang Dilarang Untuk Shalat

DAARUTTAUHIID.ORG | Shalat adalah kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim. Dimanapun dan dalam keadaan apapun. Akan tetap jika hendak melaksanakan shalat harus memperhatikan dan memilih tempat yang baik, bukan tempat-tempat yang sudah jelas dilarang dalam Islam.

Hal ini sebagaimana disebutkan sebuah hadits, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang  seseorang mengerjakan shalat di tujuh tempat; tempat sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah jalan, kamar mandi, kandang unta dan di atas bangunan Ka’bah.” (HR. at-Tirmidzi)

Dikalangan para ulama terdapat beberapa pendapat tentang alasan dilarangnya shalat di tempat-tempat tersebut. Di bawah ini pembahasan secara rinci mengenai tempat-tempat yang dilarang untuk shalat:

1. Tempat Sampah

dilarangnya shalat di tempat sampah adalah terdapatnya najis. Menurut al-Hanafiyah dan al-Malikiyah, boleh melakukan shalat di tempat sampah jika tidak terdapat najis.

2. Tempat Penyembelihan

Tempat penyembelihan dilarang untuk shalat di dalamnya, karena diprediksi banyak darah dan kotoran yang najis. Jika tempat tersebut bersih dari dua hal itu maka dibolehkan.

3. Kuburan

Sebagian ulama juga berbeda pendapat soal ini. Mayoritas ulama al-Hanabilah berpendapat tidak sah shalat di kuburan secara mutlak, baik di kuburan yang dibongkar maupun yang tidak dibongkar, dengan menggunakan sajadah atau tidak, kuburan di rumah maupun kuburan umum. Adh-Dhahiriyah juga berpendapat seperti itu.

Namun Imam asy-Syafi’i membedakan antara kuburan yang sudah dibongkar dan yang belum dibongkar. Beliau mengatakan bahwa jika kuburan tersebut sudah bercampur dengan daging orang mati dan nanahnya, dan apa saja yang keluar darinya, maka tidak boleh shalat di dalamnya karena tempat tersebut dianggap najis.

Akan tetapi jika seseorang shalat di tempat yang suci dari kuburan itu maka dianggap sah. Imam Abu Hanifah berpendapat makruh shalat dalam kuburan.  Sedangkan Imam Malik berpendapat boleh shalat di kuburan, tetapi hadits di atas membantah pendapat ini.

Dalam hal ini terdapat pengecualian yaitu bolehnya shalat jenazah di kuburan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:

“Bahwa seorang wanita berkulit hitam atau seorang pemuda biasanya menyapu masjid, pernah dicari oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam, maka beliau pun menanyakannya. Para sahabat menjawab:“Orang itu telah meninggal.” Beliau bersabda: “Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” Sepertinya mereka menganggap remeh urusan kematiannya. Beliau pun bersabda: “Tunjukkanlah kepadaku di mana letak kuburannya.” Maka para sahabat pun menunjukkan kuburannya, dan akhirnya beliau menshalatkannya. Setelah itu, beliau bersabda: “Sesungguhnya kuburan-kuburan ini telah dipenuhi kegelapan bagi penghuninya. Dan Allah benar-benar akan memberikan mereka cahaya karena shalat yang aku kerjakan atas mereka (doaku atas mereka).” (HR. al-Bukhari)

4. Persimpangan Jalan

Persimpangan jalan adalah jalan yang banyak dilalui manusia. Jangan sampai shalat yang dilakukan mengganggu aktifitas banyak orang, bahkan bisa mencelakai orang lain dan diri sendiri.