Keringanan Bagi Musafir

Musafir merupakan orang yang sedang bepergian untuk tujuan tertentu. Sedangkan safar adalah keluarnya seseorang dari tempat tinggalnya dengan maksud melakukan perjalanan minimal selama dua hari menurut Imam syafi’i. Dalam Islam dibahas tentang safar, salah satunya dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 101,

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Dalam Islam bagi orang-orang yang melakukan safar dan berada dalam kesulitan, maka ia pun bisa meraih kemudahan termasuk dalam hal ini ketika bersafar atau melakukan perjalanan jauh. Dalam istilah lain disebut dengan rukshah yang diberikan ketika safar, diantara rukshah yang diberikan antara lainnya adalah:

Pertama, Meringkaskan sholat atau disebut juga dengan mengqashar shalat, yang menjadikan shalat 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Satu-satunya hal yang boleh mengqashar shalat hanyalah pada safar. Oleh karena itu, safar selalu disandarkan pada qashar karena mengqashar shalat hanya diperuntukkan bagi orang yang melakukan safar.

Kedua, Menjamak sholat, yaitu menggabungkan dua shalat, dikerjakan di salah satu waktu. Shalat Zhuhur dengan shalat ‘Ashar, juga shalat Maghrib dan shalat Isya pada salah satu waktu shalat. Bila dikerjakan di waktu shalat  pertama disebut jamak taqdim. Bila dikerjakan di waktu shalat kedua disebut jamak takhir.

Ketiga, Menyapu khuff atau muzah (sepatu). Mengusap sepatu, serban dan semisalnya selama tiga hari tiga malam bagi musafir. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan tiga hari tiga malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim.” (HR. Muslim)

Keempat, Berbuka puasa ketika Ramadhan. Tidak berpuasa pada siang hari di bulan Ramadhan jika memang safarnya penuh kesulitan. Namun jika safarnya tidak ada kesulitan apa-apa, puasa bisa jadi tetap wajib.

Kelima, Bertayamum karena ketika safar lebih dibutuhkan dibanding saat mukim saat tidak ditemukan air atau sulit menggunakan air.

Diatas merupakan beberapa keringanan ketika seorang melakukan safar. Semoga bermanfaat dan dimudahkan segala urusan kita, Aamiin. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)

 

Bagi Jama’ah sekalian yang tertarik untuk berkontribusi terhadap syiar dakwah dan wakaf untuk pembangunan sarana ibadah & belajar santri, bisa menyalurkannya melalui rekening beikut:

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9255.373.000 an Yayasan Daarut Tauhiid