Memanfaatkan Perkembangan Digitalisasi Dalam Mengikuti Program Wakaf Qur’an

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Pada era saat ini, kehidupan bermasyarakat menuntut untuk terus berinovasi ditengah kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat. Seperti halnya pelayanan serah terima atau akad dalam berwakaf, sebelumnya dilakukan secara konvensional kini dituntut bertransformasi ke digital, karena keterbatasan ruang dan waktu. Digitalisasi diharapkan memudahkan masyarakat untuk melakukan perwakafan.

Wakaf tunai menggunakan layanan E-Banking yang telah disediakan oleh industri perbankan sebagai metode yang memudahkan para wakif dalam berwakaf. Penyediaan layanan digital wakaf sangatlah penting, untuk meningkatan kesadaran dan antusias masyarakat dalam berwakaf. Maka platform digital wakaf dapat menjangkau masyarakat yang belum ikut serta dalam pengoptimalan wakaf ini. Dengan kemudahan berwakaf dapat menyadarkan masyarakat bahwa wakaf tidaklah sulit.

Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf, khususnya wakaf uang dan wakaf melalui uang, mendorong penguatan kampanye dan edukasi wakaf masyarakat serta meningkatkan layanan bagi para nazhir sehingga proses pendaftaran nazhir dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan efisien namun tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam digitalisasi nazhir juga mengokohkan saluran digital fundraising wakaf uang dan wakaf melalui uang, serta mengembangkan sistem pelaporan yang akuntabel dan transparan.  Kemudian selanjutnya, inovasi model pengelolaan wakaf dapat terus dikembangkan seperti wakaf saham, wakaf asuransi, wakaf tanah produktif, wakaf modal produktif, dan lain-lain. Semua itu bisa dikelola oleh para nazhir yang produktif dan inovatif.

Oleh karena itu, dengan digitalisasi wakaf diharapkan semakin meluas dan menguat. Diharapkan juga akan memberikan dampak yang besar terhadap laju perekonomian Indonesia. Dengan begitu, masyarakat akan semakin percaya karena dengan digitalisasi maka transparansi dan akuntabilitas pada wakaf akan meningkat. Pemanfaatan teknologi dalam proses transformasi digital ini menjadi sangat penting dan strategis. Realisasi penerimaan wakaf nasional akan semakin meningkat karena adanya kepercayaan pada masyarakat.

Agar memudahkan untuk berwakaf, lebih praktis, dan melancarkan niat kita untuk berwakaf, maka saat ini kita bisa melalui uang dengan menggunakan proses digitalisasi, yang akan diwujudkan dan direalisasikan dalam bentuk wakaf Qur’an. Wakaf Quran salah satu upaya kita untuk mendapatkan pahala yang terus mengalir adalah dengan cara mengikuti program wakaf tebar Qur’an di beberapa tempat wilayah indonesia yang masih membutuhkannya.

Kini Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid Peduli juga bergerak dalam menyelenggarakan Program Wakaf Quran, yang telah menyalurkan banyak mushaf al-Quran ke berbagai masjid di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Dengan Rp.150.000, kita bisa berwakaf al quran + buku panduan sabiq. donasi sudah termasuk pendistribusian dan pengajaran al quran. Bagi sahabat-sahabat ingin berwakaf silahkan menghubungi dan mengunjungi kantor bagian wakaf Daarut Tauhiid.

Norek: 270.500.3999 an. Yayasan Daarut Tauhiid (Kode bank 016) Maybank Syariah

Informasi : 0812-1313-3650

___________________

daaruttauhiid.org