Mengenal Strategi dan Manajemen Aset Wakaf Daarut Tauhiid

Pesantren Daarut Tauhiid (DT) dapat survive dan senantiasa berkhidmat kepada umat maupun masyarakat. Syariatnya, ini karena DT memiliki strategi dalam mengelola aset pesantren agar terus produktif dan makmur.

Strategi tersebut antara lain: Pertama, sesuai dengan visi yakni memakmurkan dalam arti setiap aset wakaf yang dikelola DT harus memberikan kemanfaatan secara luas kepada umat dan masyarakat. Tidak hanya secara finansial, tapi juga non komersial.

Produktif dalam arti aset yang dikelola harus mendatangkan nilai tambah secara ekonomi. DT menempatkan 40-50% dari asetnya untuk dikelola secara produktif. Artinya harus menghasilkan benefit atau keuntungan yang dipergunakan membiayai program-program pesantren dan operasionalnya.

Kedua, mengajarkan ketauhidan/ma’rifatullah sebagai pilar utama dalam pengajaran dan pendidikan. Ketiga, DT berupaya mengelola sistem keuangannya secara transparan, mandiri, dan “diputar di dalam”. Setiap tahun tidak kurang dari 250-300 milyar rupiah perputaran uang terjadi di lingkungan DT. Setiap dana yang masuk di pesantren sedapat mungkin dikelola sedemikian rupa, sehingga dapat menghidupi aktivitas dan program yang ada.

Prinsip Manajemen Wakaf

Prinsip manajemen wakaf digali dari al-Quran dan Hadis. Istilah manajemen berasal dari kata kerja manage berarti mengendalikan, menangani atau mengelola. Sedangkan menurut Ahmad al-Shabab, manajemen merupakan sebuah proses dengan mengerahkan semua sumber daya untuk mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.

Dalam wakaf, manajemen diperlukan sebagai upaya agar kegiatan pengelolaan wakaf dapat berjalan secara efektif dan efisien. Ahmad al-Shabab dalam bukunya Mabadi’u al-idarah dan Ahmad Ibrahim Abu Sinn mengemukakan unsur utama dari manajemen, yakni:

  • Perencanaan (al-takhthith).

Perencanaan atau planning merupakan keputusan terdepan tentang apa yang akan dilakukan.

  • Pengorganisasian (al-Thanzim).

Pengorganisasian atau organizing atau al-thanzim adalah mempertemukan dan mengkoordinasikan Sumber Daya Manusia (SDM), sumber daya fisik finansial, informasi dan sumber daya lainnya yang dibutuhkan mencapai tujuan.

  • Kepemimpinan (al-Qiyadah).

Kepemimpinan atau leading atau al-qiyadah berarti mengarahkan, memotivasi, dan mengkomunikasikan dengan karyawan secara perorangan atau kelompok.

  • Pengawasan (al-Riqabah).

Pengawasan atau controlling atau al-riqabah adalah proses untuk memastikan aktivitas sebenarnya sesuai dengan yang direncanakan. Berkaitan dengan manajemen wakaf agar tidak terjadi mismanagement atau penyalahgunaan harta wakaf, fungsi kontrol perlu berjalan dengan baik.

Bentuk Kerja Sama

Beberapa bentuk kerja sama pemanfaatan aset wakaf DT, antara lain:

  1. Bentuk kerja sama sewa menyewa.

Berupa pengelolaan aset wakaf dalam bentuk kerja sama dengan akad sewa. Biasanya dilakukan dengan pihak ketiga dan aset ini bernilai komersial. Contoh: Anjungan Tunai Mandiri (ATM), toko, kios, atau pun untuk usaha dan bisnis lainnya.

  1. Kerja sama bagi hasil.

Yayasan DT menyerahkan  aset wakafnya kepada pihak lain untuk mengelola dan mengatur manajemennya, dan setiap tahun DT mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh.

  1. Kerja sama outsourching.

Kerja sama pengelolaan aset wakaf ini berupa aset yang dikelola pihak lain dengan bentuk kerja sama outsourching. Misalnya lahan parkir dan perkebunan.

  1. Kerja sama advertising.

Kerja sama pengelolaan dengan memanfaatkan lahan dan area yang ada untuk promosi pihak ketiga atau lembaga internal DT. Dalam hal ini manfaat keuangan terkadang tidak menjadi pertimbangan utama, karena pola kerja sama dilakukan untuk mendukung program kerja sama yang lebih strategis dengan lembaga atau pihak lain. (Ana)