Perhatikan! Inilah Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Ibadah Haji
DAARUTTAUHIID.ORG | Pada bulan Dzulhijjah umat muslim akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci dari seluruh penjuru dunia. Hal ini bagian dari menyempurnakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah haji hanya dikhususkan bagi orang-orang yang mampu secara fisik dan finansial.
Namun, dalam melaksanakan ibadah ini bukan hanya membutuhkan kesiapan fisik dan finansial, tetapi juga memahami syariat fiqih ibadah haji, bagaimana tata cara pelaksanaannya agar ibadah haji sah dan diterima oleh Allah Ta’ala. Jika tidak sesuai syariat yang sudah ditentukan, maka ibadah hajinya dianggap batal.
Berikut lima hal yang bisa membatalkan haji dan umroh, di antaranya ialah:
Pertama, Wafat Sebelum Menuntaskan Rangkaian Haji
Apabila seorang jemaah meninggal dunia sebelum menyelesaikan semua rangkaian ibadah haji, maka ibadah hajinya dianggap belum tuntas dan belum dianggap melaksanakan ibadah haji. Meskipun niatnya telah dicatat oleh Allah sebagai amal kebaikan.
Kedua, Melanggar Larangan dalam Keadaan Ihram
Ihram merupakan salah satu syarat sah dalam haji dan umrah. Apabila jemaah haji melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang saat ihram, seperti berhubungan suami istri, membunuh hewan buruan, atau mencabut rambut dan kuku, maka hal tersebut dapat membatalkan ibadah ihram.
Ketiga, Tidak Menyempurnakan Wukuf di Arafah
Jika seorang jemaah haji meninggalkan lokasi Arafah sebelum matahari terbenam atau tidak menjalankan wukuf dengan benar, maka hajinya bisa dianggap tidak sah.
Keempat, Tidak Menyelesaikan Rukun Haji dengan Benar
Tiga rukun utama dalam haji ialah thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah. Apabila salah satu dari rukun tersebut tidak dilakukan atau tidak disempurnakan, maka ibadah haji menjadi batal.
Kelima, Mengabaikan Wajib Haji
Jika jemaah haji tidak melaksanakan salah satu dari kewajiban tersebut, misalnya tidak melakukan thawaf Ifadah atau tidak bermalam di Mina saat hari tasyrik, maka hajinya dapat dianggap tidak sah, hal tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan apakah dapat ditebus dengan dam (denda).
Demikianlah uraian mengenai hal-hal yang dapat membatalkan ibadah haji, semoga bagi para jamaah yang akan melaksanakan haji hendaknya berhati-hati, agar nilai pahalanya dihitung dan diterima di sisi Allah Ta’ala. (Arga)