Peran Wakaf Sebagai Instrumen Dalam Penanggulangan Pasca Bencana
DAARUTTAUHIID.ORG | Ketika bencana datang, dunia seakan berhenti bergerak. Rumah berubah menjadi puing, jalan-jalan retak, dan tempat ibadah yang biasanya ramai mendadak sunyi. Warga berdiri termangu, mencoba memahami apa yang baru saja terjadi. Pada saat seperti inilah, rasa kebersamaan dan gotong royong menjadi cahaya yang menerangi hari-hari gelap pasca bencana.
Di tengah upaya pemulihan itu, Islam menghadirkan sebuah konsep yang sering kali luput dari perhatian yaitu wakaf. Wakaf, yang biasanya dipahami sebagai sedekah jangka panjang untuk masjid, sekolah, atau pesantren, ternyata memiliki potensi besar untuk membangun kembali kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.
Setelah masa tanggap darurat berlalu, masyarakat masih harus melalui perjalanan panjang menuju pemulihan penuh. Bantuan makanan dan obat-obatan memang sangat berarti, tetapi kehidupan tidak berhenti di sana. Mereka membutuhkan tempat tinggal yang layak, fasilitas umum yang bisa digunakan kembali, ruang belajar bagi anak-anak, dan sumber penghidupan baru untuk melanjutkan kehidupan.
Di titik itulah wakaf hadir sebagai penopang jangka panjang. Tanah wakaf dapat dijadikan lokasi hunian sementara maupun rumah tetap bagi keluarga yang kehilangan rumah. Dana wakaf produktif bisa diarahkan untuk membangun kembali sekolah, masjid, jembatan, atau klinik yang rusak. Bahkan, wakaf dapat menjadi modal yang memungkinkan masyarakat membuka usaha baru, mengikuti pelatihan, atau mendapatkan bantuan pemberdayaan agar bangkit dari kesulitan ekonomi.
Bayangkan sebuah kampung yang sempat luluh lantak oleh gempa. Dalam beberapa bulan, sekolah darurat mulai berubah menjadi bangunan permanen berkat dana wakaf. Masjid kembali berdiri, menjadi tempat warga saling menguatkan dalam doa. Sebuah jembatan kecil yang rusak kini kembali kokoh, memungkinkan anak-anak berjalan menuju sekolah tanpa rasa takut. Semua itu terwujud dari niat baik seseorang yang mewakafkan hartanya agar terus memberi manfaat, bahkan setelah ia tiada.
Para ulama sepakat bahwa penggunaan wakaf untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk pemulihan pasca bencana, sangat dianjurkan selama dikelola sesuai prinsip syariah. Esensi wakaf memang untuk melahirkan kemaslahatan, menjaga keberlangsungan hidup, dan menguatkan mereka yang membutuhkan.
Wakaf bukan hanya tentang bangunan yang berdiri, tetapi tentang harapan yang tumbuh kembali. Ia hadir sebagai jembatan antara rasa peduli dan masa depan yang lebih baik bagi para penyintas. Ketika wakaf dikelola secara profesional dan amanah, maka ia menjadi cahaya yang menuntun masyarakat keluar dari kesedihan menuju kehidupan baru yang lebih kokoh dan bermakna. (Arga)
