Perintah Membayar Zakat Dalam Islam

[DAARUTTAUHIID.ORG]- Salah satu perintah yang harus ditunaikan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan yaitu membayar zakat. Hal ini ditegaskan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya maupun hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.

“Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).

Imam Jalaluddin dalam kitabnya Jalalain memberikan uraian mengenai ayat diatas, bahwa kalimat “Dan dirikanlah salat, bayarkan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” artinya salatlah bersama Muhammad dan para sahabatnya.

Sedangkan hadits yang menerangkan tentang zakat fitrah sebagai berikut:

“Dari Ibnu Umar RadiyaAllahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari).

Adapun orang-orang yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yaitu pada setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya sebesar satu sha’ dari karma atau gandum.

Kemudian ukuran atau takaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan berdasarkan keterangan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap individu yang beragama islam pada tahun 2024 nominalnya sebesar 45.000 hingga Rp 55.000. Nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Sedangkan waktu untuk membayar zakat fitrah ialah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Artiinya kaum muslim harus membayar zakat fitrah setelah melangsungkan puasa Ramadhan terakhir sampai terbitnya matahari awal Syawal atau berlangsungnya sholat Subuh.

Jika sudah melewati 1 syawal maka telah masuk waktu yang diharamkan untuk membayar zakat fitrah. Maka konsekuensinya ialah dijatuhkannya hukum menqada zakat.

Demikian penjelasan mengenai perintah mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, sebagai rujukan untuk menunaikan perintah zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam. Semoga kita semua diberi kesempatan dan rezki yang lapang dalam menunaikan  ibadah berzakat fitrah.