Perlu Dipahami, Tidak Hanya Babi yang Diharamkan dalam Islam
DAARUTTAUHIID.ORG | Dalam Islam tidak hanya babi yang diharamkan untuk dimakan. Akan tetapi ada hal-hal lain yang menyebabkan yang halal menjadi haram. Statusnya menjadi berubah disebabkan karena tidak terpenuhinya hukum syariat yang berlaku.
Perkara tersebut telah dipertegas di dalam Al-Quran dan hadits. Berikut bentuk dan jenis makanan yang haram untuk dimakan. Di antaranya ialah:
Hewan yang telah menjadi bangkai. Disebut bangkai karena matinya tidak dilakukan melalui proses penyembelihan, darah yang mengalir dari tubuh hewan, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah Ta’ala, hewan yang mati karena tercekik, hewan yang tewas akibat pukulan, hewan yang mati karena jatuh, hewan yang ditanduk hingga mati, hewan yang diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih), hewan yang disembelih sebagai persembahan untuk berhala.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Selain yang disebutkan diatas, Islam juga melarang bagi umat Muslim untuk memakan hewan yang bertaring. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Dimana baginda Rasulullah bersabda:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR Muslim).
Dalam Islam Hewan Amfibi seperti Katak dilarang untuk dibunuh, artinya dilarang juga untuk dimakan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad menyampaikan bahwa:
“Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak.” (HR Ahmad).
Tidak hanya katak, pada seluruh hewan yang hidup di dua alam yaitu air dan darat, berdasarkan pendapat ulama seperti Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah haram untuk dimakan.
Allah Ta’ala juga dengan tegas mengharam khamr atau minuman Keras (Khamr). Dalam surah Al-Maidah ayat 91 menyebutkan bahwa khamr merupakan perbuatan keji yang berasal dari setan yang wajib untuk dihindari.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Bagi seorang muslim wajib menjauhi makanan dan minuman yang diharamkan, baik dari segi jenis maupun cara pengolahannya yang menyebabkan makanan tersebut menjadi haram apabila prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan syariat. (Arga)