Pro Kontra Perihal Vasektomi, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Bagi pasangan suami istri dianjurkan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB) untuk membatasi jumlah anak ataupun mengatur jarak kelahiran anak. Akan tetapi sebagian yang lain tidak mau memilih KB dengan alasan bahwa anak adalah rezeki dari Allah Ta’ala.

Keluarga Berencana dapat diartikan sebagai gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Lantas bagaimana hukum melakukan KB dalam Islam?

Dalam hal ini memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun sejatinya KB diperbolehkan dan hukumnya dalam Islam bisa berbeda tergantung kondisi.

Mengenai hukum program KB sebenarnya tidak disebutkan hukum secara khusus, akan tetapi merujuk pada hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang menyampaikan hal-hal yang tidak diharamkan berarti diperbolehkan.

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi)

Hukum menggunakan KB bagi pasangan suami istri harus sesuai dengan konteksnya. Sehingga hukumnya bisa menjadi sunnah, wajib, makruh, dan bahkan haram.

Jika tujuannya untuk menjaga jaga jarak kehamilan atau kelahiran, untuk menjaga kesehatan seorang ibu, maka hukumnya boleh. Jika ada orang yang melakukan KB dengan tujuan untuk mensejahterakan keluarga, maka hukumnya boleh sunnah atau wajib.

Hukum KB juga dapat menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak ingin hamil atau punya., karena hal tersebut tidak sesuai dengan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk menciptakan rumah tangga bahagia dan untuk mendapatkan keturunan. Sedangkan Hukum KB menjadi haram, jika seseorang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama.

Pada dasarnya satu tujuan dari KB ialah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dengan jumlah anak yang tidak terlalu banyak maka orangtua bisa memberikan fasilitas terbaik untuk anaknya. Hal ini sebagaimana termaktum dalam Surat An-Nisa ayat 9 menjelaskan:

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Ayat tersebut diatas juga memberi petunjuk agar setiap orang tua memikirkan masa depan anak cucunya, jangan sampai menjadi generasi yang lemah fisik dan mental. Lemah fisik karena kurang pangan dan perawatan kurang sempurna. Lemah mental karena kurang pendidikan agama.

Pada intinya jika program tersebut dilarang oleh Allah Ta’ala, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan tersebut.