Sah! MK Tolak Pernikahan Beda Agama

DAARUTTAUHIID.ORGMahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon pernikahan beda agama. Hal ini karena keabsahan perkawinan merupakan domain agama melalui lembaga atau organisasi keagamaan yang berwenang atau memiliki otoritas memberikan penafsiran keagamaan.

Mahkamah Agung (MA) telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama.

Hukum nikah beda agama menurut syariat Islam dilarang. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim.

Ulama juga sepakat bahwa laki-laki muslim haram menikah dengan wanita musyrikah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an:

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

Alasan dilarangnya pernikahan beda agama ini adalah akan merusak akidah. Lewat pernikahan seseorang akan mudah dipengaruhi imannya.

Dari larangan tersebut, maka menikah dengan pria atau wanita non-muslim adalah haram, dan jika terjadi maka hal tersebut termasuk dalam golongan perbuatan zina.

Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang mulia, yakni menyatunya dua insan dalam ikatan yang suci. Karena itu, dalam menuju pernikahan terdapat hal-hal yang harus dilalui.

Pernikahan dalam Islam tidak hanya menjalankan rumah tangga, bukan hanya sekadar urusan antara manusia dengan manusia, namun juga urusan antara manusia dengan Tuhan.

Karena pernikahan adalah ibadah, maka nilai ibadah tersebut haruslah berorientasi kepada Allah Ta’ala semata. Jika apa yang sudah disebutkan dan ditegaskan oleh agama itu jelas mengenai hukum dilarangnya menikahi laki-laki non-Muslim.

Maka seharusnya bagi Muslimah untuk mentaati aturan Allah, karena setiap aturan yang Allah buat pasti baik untuk hambanya dan tidak akan merugikan. Wallahu a’lam bishowab. (Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG