Tantangan Tolak Riba bagi Pengusaha Mikro

Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”(QS. al-Baqarah [2]: 275)

Allah Azza Wazallla sudah sangat jelas dan tegas mengharamkan praktik riba. Karena riba merupakan pengambilan keuntungan secara tidak sehat dalam transaksi jual beli dan menimbulkan kerugian salah satu pihak. Selain itu, praktik riba membawa dampak negatif yang sangat merusak dan berbahaya bagi kehidupan masyarakat.

Bagi para pengusaha, khususnya pengusaha mikro, dihadapkan pada dua pilihan ekstrem dalam memperoleh sumber tambahan modal. Pilihan pertama adalah pada yang prosesnya mudah namun biayanya mencekik leher, yakni kepada rentenir. Pilihan kedua adalah yang biayanya relatif rendah, baik bunga (konvensional) ataupun margin (syariah), namun prosesnya sedemikian rumit bahkan cenderung mustahil bagi pengusaha mikro untuk mendapatkannya karena harus memiliki collateral (jaminan), yakni kepada bank.

Sulitnya pengusaha mikro mengakses sumber modal menjadikan makin terpeliharanya suatu lingkaran setan kemiskinan. Yang mana sebagai orang miskin, maka modal yang dapat dihimpun terbilang kecil. Modal tersebut tidak bertambah, karena akses dana pun sulit bahkan tidak ada sehingga modal tetap kecil.

Karena modal kecil, maka usaha yang dikelolanya pun tidak berkembang besar, namun tetap mikro. Dari usaha tersebut, karena usahanya mikro, maka pendapatannya sudah pasti kecil pula. Akhirnya, dengan pendapatan yang kecil tersebut, ia masih tetap dalam jurang kemiskinan.

Bila tanpa modal, maka pengusaha mikro akan terus berkubang dalam lingkaran setan kemiskinan. Sehingga mendapatkan sumber modal adalah salah satu ikhtiar logis untuk keluar dari kemiskinan. Dari dua pilihan itu, maka dapat ditebak bahwa para pengusaha mikro akan memilih rentenir.

Tangkal Rentenir

Rentenir, memang bunganya mencekik, namun bagi pengusaha mikro ada beberapa kelebihan, yakni prosedurnya mudah, persyaratannya gampang, dan prosesnya cepat.

Banyaknya rentenir yang ada dan usahanya yang makin menggurita, menunjukkan bahwa kebutuhan akan permodalan bagi pengusaha mikro sangat besar. Di sisi lain, menunjukkan bahwa pengusaha mikro adalah “pasar potensial” bagi usaha simpan pinjam.

Keberadaan “penghisapan manusia oleh manusia” melalui proses ribawi yang dilakukan oleh rentenir, tidak bisa dihentikan dengan pelarangan. Untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir, harus ada alternatif sebagai solusi agar para pengusaha mendapatkan modal dengan cara yang mudah tanpa jaminan.

Salah satu solusinya dengan menggulirkan program pemberian modal bagi para pengusaha mikro. Program-program ini harus memiliki syarat, seperti mudah diakses karena tidak mensyaratkan adanya jaminan, dan menjadikan kesungguhan (kemauan) calon debitur dan karakter sebagai kriteria utama, bukan pada analisis kelayakan usaha sehingga akan lebih banyak pengusaha mikro yang dapat mengakses sumber permodalan.

Lalu, syarat lainnya adalah tidak semata pemberdayaan finansial, tetapi juga peningkatan kualitas keagamaan dan karakter melalui pendampingan rutin dan berkesinambungan. Dengan demikian, para pengusaha mikro ini tidak hanya terbantu dari sisi permodalan, tetapi juga mereka mampu keluar dari lingkaran setan kemiskinan. Terlepas dari jeratan rentenir, lebih mandiri, mental dan spiritualnya lebih terjaga, serta usahanya akan lebih kuat dan meningkat. (Jajang Nurjaman)

sumber foto: nonstopnews.id