Wakaf Al-Quran untuk Diri Sendiri, Bolehkah?

Sukses dengan program wakaf al-Quran tahap pertama, Wakaf Daarut Tauhiid (DT) kembali meluncurkan program wakaf al-Quran. Banyaknya masyarakat yang mengajukan pengadaan wakaf al-Quran, mendorong Wakaf DT untuk meluncurkan program wakaf al-Quran tahap kedua.

Di tahap kedua ini, mushaf yang akan didistribusikan berbeda dengan mushaf tahap pertama. Fahrudin, Direktur Utama Wakaf DT mengungkan, mushaf al-Quran tahap kedua ini memiliki kelebihan. Selain desain fisiknya yang berbeda, mushaf al-Quran kali ini dilengkapi dengan terjemah, kata-kata hikmah, dan metode menghafal al-Quran ala DT.

Fahrudin menjelaskan, wakaf al-Quran tidak boleh diakadkan untuk diri sendiri atau membeli al-Quran ke Wakaf DT untuk digunakan sendiri. Mengapa? Karena menurutnya, nilai pahala dari Allah yang akan diberikan kepada kita berbeda. Ketika al-Qurannya dibeli dan dibaca sendiri, berarti hanya mendapatkan pahala dari Allah ketika al-Quran itu dibaca.

“Tetapi jika mendapatkan Qurannya dari wakaf seseorang, maka seseorang itu mendapat pahala, apalagi al-Qurannya dibaca, maka orang itu dapat pahala lagi,” katanya, pada Selasa (16/1).

Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar orang-orang mendapat pahala yang berlipat, yakni mendapatkan pahala ketika berwakaf dan pahala ketika al-Quran yang diwakafkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf.

“Jadi, pahalanya bukan pahala ketika membaca Quran saja, tapi pahalanya menjadi jalan orang lain berwakaf. Ini supaya nilai manfaatnya juga didapatkan oleh semua pihak,” tambahnya.