Apa Hukum Menuntut Ilmu ?

Apa Hukum Menuntut Ilmu ?

Hukum menuntut ilmu bagi setiap muslim adalah fardlu ‘ain atau wajib. Terutama jika hal tersebut diperlukan agar umat muslim dapat menjalankan ibadah kepada Allah Ta’ala. Misalnya seperti ilmu tentang ibadah yang menyangkut cara menunanaikan shalat wajib, puasa Ramadhan, zakat, haji dan lainnya. Ilmu tersebut menjadi wajib diketahui karena tanpa adanya pengetahuan dan ilmu tentang ibadah-ibadah tersebut, maka seorang muslim tidak akan tahu caranya beribadah.

Pada mulanya hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan atau menuntut ilmu tersebut maka bagi yang lain hukumnya sunnah. Hal-hal lain dalam agama Islam dan kewajiban menuntut ilmu yang tidak termasuk dalam hukum menuntut ilmu yang bersifat fardlu ‘ain di atas hukumnya adalah fardlu kifayah.

Ilmu akan membuat seseorang mengetahui berbagai macam perkara dan menjauhkannya dari kebodohan sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah berikut ini:

اَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ اٰنَاۤءَ الَّيْلِ سَاجِدًا وَّقَاۤىِٕمًا يَّحْذَرُ الْاٰخِرَةَ وَيَرْجُوْا رَحْمَةَ رَبِّهٖۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ ۗ اِنَّمَا يَتَذَكَّرُ اُولُوا الْاَلْبَابِ ࣖ

“(Apakah kamu orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah pada waktu malam dengan sujud dan berdiri, karena takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah, “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran.” (Az Zumar : 9)

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya.” (QS. Al Isra’ : 36)

Ali bin Abi Thalib mengungkapkan bahwa seseorang yang memiliki cukup ilmu akan merasa dimuliakan dan sementara mereka yang tidak memeiliki ilmu dan tidak mengetahui apapun akan merasa tercela dan hal tersebut akan membuat seseorang merasa bodoh. Orang berilmu atau ulama memiliki kedudukan mulia di sisi Allah Ta’ala sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam,

“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, Allah akan menyiapkan jalan baginya menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha kepada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh apa saja yang ada di langit dan yang ada di bumi hingga ikan-ikan di laut yang terdalam. Kelebihan orang berilmu atas orang beribadah adalah seperti kelebihan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar juga tidak dirham namun mereka mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang mengambilnya, sungguh ia mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

(Shabirin)