Bagaimana Hukum Orang yang Masbuq Sholat Jum’at?

DAARUTTAUHIID.ORGOrang yang terlambat ketika sholat berjamaah di masjid disebut sebagai masbuq. Orang yang masbuq berarti ia terlambat datang ke masjid, entah secara sengaja datang terlambat ataupun ada halangan dalam perjalan ke masjid.

Namun bagaimana jika masbuq terjadi pada saat pelaksanaan sholat jum’at? Sehingga orang tersebut tidak sempat melengkapi rukun khutbah, bahkan tertinggal sholat yang sudah memasuki rakaat kedua.

Orang yang masbuq ketika shalat jum’at baik ia tertinggal satu rakaat atau dua rakaat maka Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:

“Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami madzhab Syafi’i jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka berarti mendapatkan sholat Jumat. Jika tidak, berarti tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama.”

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam yang ditulis oleh Abdul Azis Dahlan disebutkan bahwa, menurut jumhur ulama jika tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan sholatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib sholat Jum’at.

Namun, jika seorang makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi ba’da rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib sholat Zuhur (empat rakaat) yang seperti biasanya.

Dalam menghindari masbuq atau tertinggal ketika sholat hari jum’at, maka sangat dianjurkan untuk datang ke masjid diawal waktu.

Disarakan sudah berada di masjid sebelum khatib menaiki mimbar atau khutbah jum’at dimulai, agar memiliki waktu dalam mendengar pesan-pesan khutbah yang disampaikan.

Karena sesungguhnya itulah yang membedakan sholat zuhur dengan sholat jum’at, karena nasihat dalam khutbah sebagai pengingat dalam menguatkan iman kita sebagai seorang muslim.

Melaksanakan sholat jum’at adalah kewajiban seorang pria muslim yang harus ditunaikan, kecuali orang-orang yang memenuhi kreteria berdasarkan sumber ilmu fiqih yang telah disebutkan oleh para ulama.

Seperti seseorang yang berstatus musafir, diberikan keringanan oleh Allah Ta’ala, untuk mengqashar atau menjamak sholat.

Bahkan seorang musafir dibolehkan tidak melaksanakan sholat jum’at sebagai bentuk keringanan dari Allah Ta’ala yang kemudian harus tetap diganti dengan sholat zuhur.

Kesimpulannya, bagi siapapun yang masbuq ketika sholat jum’at maka perlu menyempurnakan sholatnya sesuai dengan ketentuan ilmu fiqih, sebagaimana yang diuraikan diatas. Wallahu a‘lam bishowab. (Wahid/Arga)

Redaktur: Wahid Ikhwan


DAARUTTAUHIID.ORG