Bahaya Meminum Khamr

Larangan minum khamr, ayatnya diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab meminum khamr bagi orang-orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging pada zaman jahiliyah. Hal ini menunjukkan tahapan mengubah kebiasaan yang penuh hikmah. Jika khamr dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka.

Dosa Besar

Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat. Terakhir Allah menegaskan bahwa meminum khamr itu adalah perbuatan keji dan termasuk amalan setan.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ە ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ ۙ ﴿البقرة : ۲۱۹

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Seperti dijelaskan pada Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamr dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak yatim.

Jelas Keharamannya

Maksud khamr menurut pendapat jumhur ulama dihukumi haram, baik sedikit atau pun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang bahwa minum khamr itu mengandung banyak sekali bahaya bagi tubuh. Dampaknya bukan hanya terhadap kesehatan diri sendiri, namun juga terhadap keselamatan orang lain. Allah Ta’ala tidak akan melarang sesuatu jika tidak berbahaya bagi manusia. Pasti ada hikmah di setiap hukum Allah.

Sudah tidak diragukan bahwa minum khamr itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran, dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Penyakit kecanduan khamr erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan.

Awal Maksiat Lain

Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar, dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamr akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina.

Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya untuk memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak. Lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk dan tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.

Minum khamr sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamr, baginya tidak ada nilainya harta benda. Berapa saja harga khamr itu akan dibelinya.

Dengan demikian, khamr membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman, dan masyarakat akan rusak karena minum khamr. (Gian)