Kisah Istri Sa’ad bin Rabi dan Hak Waris Perempuan

DAARUTTAUHIID.ORG | Hak-hak perempuan selalu dibatasi sebelum kedatangan Islam. Salah satu hak yang tidak diterima oleh perempuan yaitu hak untuk menerima warisan. Pada era bangsa Arab Jahiliyah tegas menyatakan tidak akan mewariskan hartanya kepada perempuan.

Namun, setelah Islam datang perempuan berhak untuk mendapatkan dari hasil pembagian warisan. Bangsa Jahiliyah berdalih kaum perempuan tidak dapat ikut berperang membela kaum dan sukunya.

Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan sebuah hadits yang bersumber dari Abdullah Ibnu Abbas RadiyaAllah ‘anhu, ia berkata: Sebagian dari mereka berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Wahai Rasulullah, haruskah kami memberikan warisan kepada anak kecil yang masih ingusan? Padahal kami tidak dapat memanfaatkan mereka sama sekali. Dan haruskah kami memberikan hak waris kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tidak dapat menunggang kuda dan memanggul senjata untuk ikut berperang melawan musuh?”

Hadits diatas merupakan sebuah gambaran betapa rusaknya perilaku orang-orang Jahiliyyah sebelum munculnya Islam. Selain tidak dapat mendapatkan warisan, perempuan juga tidak bisa mewariskan apa-apa karena dianggap tidak memiliki harta.

Pasca kemunculan Islam, perempuan diberikan kendudukan yang mulia dalam Islam, dimana perempuan terbebas dari segala bentuk perbudakan dan melindungi hak warisnya dengan diturunkannya surah An Nisa ayat 19.

Allah Ta’ala  berfirman yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”

Kisah istri Sa’ad bin Rabi yang menjadi sebab turunnya surah An Nisa ayat 11 yang mengatur pembagian warisan..

Dikisahkan bahwa Sa’ad bin Rabi’  mati syahid pada perang Uhud. Seluruh hartanya diambil oleh saudara laki-lakinya padahal Sa’ad bin Rabi’ mempunyai dua anak perempuan. Pada waktu itu, orang-orang muslim membagi harta pusakanya masih dengan menggunakan sistem yang berlaku pada masa Jahiliyah.

Seluruh harta pusaka diberikan kepada keluarga laki-laki sementara pihak perempuan tidak mendapatkan bagian. Istri Sa’ad bin Rabi’ yang merasa bingung itu pun mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam seraya berkata:

“Ya Rasulullah, dua anak perempuan ini adalah putri Sa’ad bin Rabi’, bapaknya mati syahid di saat berperang bersama engkau di perang Uhud. Paman mereka mengambil seluruh harta mereka berdua, sementara mereka tidak mungkin menikah jika tidak mempunyai harta.”