Memberi Hadiah Mempererat Persaudaraan

Normalnya setiap orang pasti senang jika ada orang lain yang memberi hadiah pada dirinya. Mungkin kita sendiri pernah menerima hadiah dari orang tua, sahabat, rekan kerja, dan seterusnya. Dalam Islam hukum memberikan sesuatu atau hadiah kepada orang lain dalam rangka menjalin silaturahim dan mempererat hubungan maka hukumnya halal dan dianjurkan untuk dilakukan.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhari, dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Hendaknya kalian saling memberi, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari). Dalam Al Quran juga disebutkan bahwa Allah Ta’ala telah berfirman melalui penggalan surat Al-Baqarah ayat 177:

لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Dilansir di Islam Web, hadits ini menunjukkan menerima hadiah dan memberikan suatu yang bernilai sama atau lebih kepada orang yang memberi merupakan cara yang diajar Rasulullah. Rasul memerintahkan untuk merespon pemberian dengan baik hati.

Hal ini juga dijelaskan dalam hadits Bukhari dan Muslim yang berbunyi: “Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hal hadiah, Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah menerima hadiah, sebagaimana disebut dalam sebuah hadits Aisyah berkata: “Rasulullah dulu menerima hadiah dan membalasnya mereka yang memberi.” Menghadiahi orang yang telah memberi berarti memperoleh nilai yang sama.

Kemudian ada satu hal yang perlu diingat, bahwa siapa pun yang membantu atau memperlakukan kita  dengan baik dalam kata atau pun perbuatan juga dengan memberi hadiah, maka harus dibalas dengan kebaikan serupa atau bahkan lebih baik. Menanggapi dengan baik berarti memperlakukan seseorang dengan baik seperti orang tersebut telah memperlakukan kita dengan baik.

Artinya kita harus berupaya membalas kebaikan seseorang sesuai dengan kemampuan kita. Misalkan seperti mengucapkan terimakasih dan tidak lupa juga mendo’akannya agar kebaikannya dibalas oleh Allah Ta’ala, Salah satu bentuk doa yang bisa diucapkan adalah Jazakallahu khayran “Semoga Allah membalas kebaikanmu.”

Wallahu a’lam bishowab.

(Shabirin)

 

Bagi Jama’ah sekalian yang tertarik untuk berkontribusi terhadap syiar dakwah dan wakaf untuk pembangunan sarana ibadah & belajar santri, bisa menyalurkannya melalui rekening beikut:

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9255.373.000 an Yayasan Daarut Tauhiid