Mengenal Batasan Aurat Perempuan

Menutup aurat merupakan salah satu persoalan yang sangat penting di tengah umat Islam, karena masih banyak yang belum sadar urgensi dari menutup aurat. Aurat merupakan anggota tubuh yang tidak diperbolehkan untuk ditampakkan atau diperlihatkan. Batasan aurat wanita tidak boleh diperlihatkan kepada kaum lelaki atau bukan mahramnya.

Dalam pandangan fiqih, definisi aurat adalah bagian anggota badan yang tidak boleh ditampakkan atau terlihat oleh orang yang bukan mahramnya. Sedangkan menurut Imam Nawawi menjelaskan bawah aurat itu sama seperti aib, kurang, dan jelek. Maka beliau mengatakan bahwa aurat wajib hukumnya untuk ditutup dari pandangan manusia.

Batasan aurat perempuan muslim saat melaksanakan ibadah salat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan juga kedua telapak tangan. Menurut mazhab Syafi’i batasan aurat perempuan adalah telapak tangan termasuk punggung bagian telapak tangan, jari-jari tangan sampai batas pergelangan kedua tangan.

Dari penjelasan itu maka aurat perempuan tersebut, bagian tangan dan kaki merupakan aurat termasuk anggota badan juga. Sehingga kalau bagian yang sudah disebutkan diatas, hanya dibalut dengan baju yang tidak longgar atau ketat, maka itu berarti aurat dari perempuan itu belum lah tertutup.

Mengutip masjidpedesaan.co.id menerangkan bahwa aurat wanita baligh disebutkan ada empat yaitu:

  1. Antara lutut sampai pusar, seperti saat berhadapan dengan lelaki yang masih mahramnya, atau wanita selain keluarga.
  2. Ketika berada dihadapan wanita kafir walaupun hanya satu orang saja, maka perempuan tidak dibolehkan menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas didalam rumah.
  3. Menutup seluruh anggota badan terkecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan ibadah salat.
  4. Seluruh tubuh dapat ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.

Tujuan ditutupnya batasan aurat yang ada pada perempuan muslim adalah untuk menghindarkan dari perbuatan zina. Selain itu juga akan meningkatkan ketakwaan perempuan muslim kepada Allah Ta’ala karena syariat Islam yang harus dijalankan.

Oleh kerana itu, perempuan muslim harus senantiasa memakai hijab, dan tidak berpakaian ketat mulai dari pakaian atas dan celana, yang menunjukkan bentuk tubuhnya mulai dari dada, paha, yang menampilkan lekukan tubuh yang seksi, yang mampu mengundang syahwat orang lain dan dengan batasan-batasan aurat yang sudah ditentukan tidak dapat dilihat oleh yang bukan mahramnya. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)

daaruttauhiid.org