Pahala Wakaf tetap Mengalir Meski Barangnya sudah Tidak Ada?
Salah seorang jamaah melalui pesan di media sosial menanyakan pahala berwakaf ketika barangnya sudah tidak ada atau rusak. Melalui pertanyaannya, jamaah yang enggan menyebutkan namanya itu mencontohkan keramik masjid yang dibongkar untuk diganti dengan keramik yang baru.
“Pahala wakaf akan terus mengalir, tapi bagaimana kalau (benda yang diwakafkan) sudah tidak digunakan, contoh keramik masjid yang dibongkar karena mau dipasang yang baru. Bagaimana dengan pahala pewakaf dulu?” tanyanya pada Kamis (5/4).
Pertanyaan tersebut mendapat respon langsung dari Fahrudin, Direktur Utama Wakaf Daarut Tauhiid (DT). Fahrudin mengatakan, pahala wakaf tidak akan terputus, meski benda yang diwakafkan telah rusak, hilang, atau diganti dengan yang baru. Menurutnya, muwakif (pewakaf) akan mendapatkan pahala wakaf dan pahala orang yang beramal saat menggunakan aset wakaf tersebut.
“Ketika orang mendapatkan ilmu di tanah wakaf, ketika ilmunya diamalkan maka pahalanya juga mengalir untuk orang yang menjadi jalan ilmu walaupun tempat tersebut sudah tidak ada,” katanya.
Untuk meyakinkan penanya, melalui jawabannya, Fahrudin mengibaratkan benda yang diwakafkan adalah seorang guru yang mengajarkan ilmu kepada murid-muridnya. Meski telah meninggal dunia, guru tersebut akan mendapatkan pahala ketika murid-muridnya tersebut mengamalkan dan mengajarkan kembali ilmu yang didapatkan.
“Seperti seorang guru yang mengajarkan ilmu. Setiap kali santri mengamalkan ilmunya, guru tersebut juga dapat pahalanya walaupun guru tersebut sudah meninggal,” jelasnya.
Reporter: Astri Rahmayanti
Penulis: Astri Rahmayanti
Editor: Suhendri