Tips Jual Beli Menurut Islam

Jual beli merupakan kebutuhan dasar dalam kehidupan manusia. Maka Islam menyinggungnya dalam Al Qur’an dan Hadits. Misalnya Firman Allah Ta’ala yang berbunyi,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ  فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Rasulullah juga menyebutkan dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, pernah ditanya: “Apakah profesi yang paling baik ?”, Rasulullah menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diiberkati” (HR. Al-Barzaar dan Al-Hakim)

Dalam Islam proses jual beli ada syarat syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli yang dijalankan dianggap sah dalam pandangan Islam. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha. Artinya, tak ada paksaan atau ancaman kepada salah satu pihak untuk melakukan transaksi. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi diantara penjual dan pembeli diantaranya adalah:

Pertama, Pihak yang bersangkutan, pembeli dan penjual harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar saat melakukan transaksi. Artinya tak ada penipuan, pengelabuan terhadap salah satu pihak karena sedang tidak sadar, atau masih anak-anak.

Kedua, Adanya akad alias kesepakatan jual beli dari kedua belah pihak. Maksudnya, jual beli itu diikrarkan sehingga kedua pihak sama-sama sadar bahwa mereka melakukan jual beli dan saling mengetahui maksud dari jual beli yang dilakukannya.

Ketiga, Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual. Artinya, barang itu bukan barang curian, pinjaman, atau barang yang hanya dikuasai penjual. Secara lain, penjual adalah memang pihak yang berhak atas barang tersebut.

Keempat. Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram. Maksudnya, objek itu adalah barang bermanfaat, tidak menimbulkan musibah, atau dilarang agama/masyarakat. Sehingga jual beli itu menghasilkan manfaat.

Kelima, Harga jual beli itu harus jelas. Ini adalah asas transparansi. Selain tanpa paksaan, jual beli dalam Islam harus mengedepankan kejujuran. Sehingga dua pihak yang bertransaksi sama-sama tahu berapa nilai transaksi mereka. Tidak mengira-ngira harga, atau bahkan menjual barang dengan harga yang sangat ditinggi karena di pasang harga yang jauh dari harga aslinya agar mendapat keuntungan yang besar.

(Shabirin)