Wanita Haid Haram Melakukan Hal Ini
Ada beberapa larangan dalam Islam bagi wanita yang sedang mengalami haid. haid ialah proses keluarnya darah yang disebabkan luruhnya lapisan dinding rahim karena sel telur yang tidak dibuahi. Proses alami ini terjadi setiap bulannya pada tubuh seorang perempuan. Adapun beberapa larangan tersebut diantaranya:
Pertama, sholat dan puasa. Haram bagi perempuan yang sedang haid dan nifas melaksanakan puasa dan sholat. Para ulama bersepakat bahwa perempuan yang haid, wajib mengqadha puasa, sedangkan sholat tidak perlu diqadha.
Kedua, menyentuh Al-Qur’an. Empat mazhab dalam Islam, yaitu Syafi’i, Hambali, Hanafi, dan Maliki sama-sama berpendapat, menyentuh Al Quran dilarang bagi perempuan yang sedang menstruasi. Disebutkan dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim).
Ketiga, larangan untuk tawaf. Perempuan dalam kondisi menstruasi dilarang melakukan tawaf (mengelilingi Ka’bah). Rujukannya adalah riwayat ketika Aisyah Radiyallahu ‘anha mengalami menstruasi ketika sedang melaksanakan haji, Rasulullah SAW bersabda padanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka’bah hingga engkau suci kembali,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, berhubungan seksual. Terkait larangan berjima dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah sudah sangat jelas disebutkan bahwa saat perempuan sedang haid atau menstruasi, ia diharamkan untuk melakukan hubungan suami istri atau berjimak dengan suaminya.
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Sebagaimana juga dijelaskan dalam sebuah hadist disampaikan bahwa: “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Itulah beberapa larangan ketika menstruasi menurut Islam yang tentunya memiliki manfaat bagi kesehatan juga. Semoga seorang perempuan lebih berhati-hati dan teliti terhadap larangan yang sudah ditetapkan bagi wanita haid. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)