Barang yang Haram Diperjual Belikan

Dalam Islam ada sejumlah barang yang tidak diperboleh untuk diperjual belikan atau diniagakan. Dalam hukum Islam diharamkan karena mempertimbangkan baik dan buruknya. Adanya aturan semacam ini sebenarnya bertujuan untuk menjaga umat dari kerugian. Baik kerugian di dunia maupun di akhirat. Karena masih banyak yang belum mengetahui dan menyadari dalam praktek-pratek jual beli mentraksasikan barang-barang haram.

Dilansir dari website ponpes.alhasanah.sch.id, setidaknya ada 3 syarat yang perlu diperhatikan untuk mengetahui apakah suatu barang boleh dijual atau tidak. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Barang Yang Boleh Dimanfaatkan Menurut Syariat

Hampir setiap barang yang dijual belikan pasti memiliki manfaat. Mulai dari untuk memenuhi kebutuhan hingga untuk menjadi hiburan atau kesenangan. Namun, seorang muslim harus mampu memahami, apakah barang tersebut adalah barang yang boleh dimanfaatkan secara syariat atau tidak. Jika tidak, maka jual beli yang dilakukan bisa menjadi haram.

Beberapa contoh barang yang tidak boleh dijual beli adalah khamr, babi, bangkai, patung, dan lain sebagainya. Selain itu, tidak boleh juga menjual segala hal yang haram atau yang tercampur dengan yang haram. Sesungguhnya jika Allah telah mengharamkan sesuatu, maka Allah juga mengharamkan hasil penjualannya.

Kedua, Barang yang Bisa Diserah Terima

Barang yang dijual harus merupakan barang yang bisa diserah terimakan. Jika barang tersebut tidak bisa diserah terima, maka sama saja dengan menjual barang yang tidak ada. Beberapa contoh barang yang tidak bisa diserah terima adalah binatang lepas, burung yang terbang bebas, atau barang yang dirampas dan tidak bisa dikembalikan.

Ketiga, Barang dan Alat Tukar Harus Sudah Diketahui

Saat menjual atau membeli barang, maka kedua pihak harus sudah mengetahui apa barang yang dijual atau apa alat tukar yang digunakan. Cara mengetahui hal tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan panca indera atau dengan menjelaskan sifat-sifatnya.

Dengan mengetahui syarat-syarat diatas, semoga akan lebih mudah bagi seorang muslim untuk menjaga diri dari perkara haram yang dapat menghalangi terkabulnya doa. Karena dengan berniaga sesuai dengan nilai-nilai Islam, insyaAllah kita tidak hanya akan mendapatkan keuntungan materi saja, tetapi yang sangat penting adalah kita juga mendapatkan pahala atas keuntungan yang didapatkan. Wallahu a’lam bishowab. (Shabirin)

 

Bagi Jama’ah sekalian yang tertarik untuk berkontribusi terhadap syiar dakwah dan wakaf untuk pembangunan sarana ibadah & belajar santri, bisa menyalurkannya melalui rekening beikut:

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9255.373.000 an Yayasan Daarut Tauhiid