Hukum Menunda Pembayaran Upah
Salah satu yang menjadi perhatian Islam dalam bermuamalah adalah menjamin hak upah seseorang dalam bekerja. Perintah dalam Islam untuk segera memberikan gaji atau upah kepada pekerja setelah seseorang melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara tepat waktu dan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah. Shahih).
Maksud hadits diatas adalah perintah agar bersegera menunaikan hak para pekerja setelah mereka menyelesaikan pekerjaannya, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan atau dengan waktu yang telah disepakati. Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang berbunyi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ. (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menunda membayar hutang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya dialihkan” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Perbuatan seperti yang digambarkan dalam hadist diatas sangat dimurkai oleh Allah Subhanahu wata’ala dan baginda Rasul. Bahkan oleh para ulama adalah penegasan tentang keharaman menunda pembayaran utang, termasuk pemberian gaji atau upah bagi orang yang mampu menunaikan tepat pada waktu.
Jika terdapat suatu halangan yang menyebabkan penundaan kewajiban pembayaran, maka itu tidak apa-apa pada dasarnya. Namun harus dikomunikasikan dan disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Kewajiban tersebut harus menjadi prioritas juga, dimana langsung dibayarkan ketika sudah terdapat dana yang dimiliki oleh pemilik perusahaan. Jangan sampai menunda-nunda, karena gaji seseorang biasanya akan menyangkut keberlangsungan hidup dari orang yang berhak mendapatkan gaji tadi. Wallahu a’lam bishowab.
(Shabirin)