Selesainya Dauroh Sehati ke-5, Bertambah Peserta Forum Majelis Sehati

[daaruttauhiid.org] – Apa sajakah tujuan menikah? Ternyata tujuan menikah tidaklah sederhana. Banyak tujuan mulia dari pernikahan jika kita mengambil hikmah dari pernikahan-pernikahan Rasulullah.

Diantaranya meneruskan estafet dakwah, karenanya Rasulullah menikah dengan Aisyah radhiallahu anhuma yang cerdas. Dari Aisyah banyak diriwayarkan hadits khususnya tentang keseharian hidup Rasulullah dan seputar rumah tangga.

Menikah juga dapat menjadi sarana saling melengkapi satu sama lain. Sebagai pasangan suami istri bisa saling memperkuat dalam meningkatkan potensi masing-masing. Materi tentang tujuan mulia pernikahan ini disampaikan oleh Ustadz Bendri Jaysurrahman dalam pertemuan Sehati pada hari Sabtu (28/11) lalu.

Adapun pada pertemuan terakhir Dauroh Sehati pada Ahad (28/11) membahas tentang Khitbah bersama Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc. Pada pembahasan tersebut, dijabarkan tentang apa itu Khitbah, bagaimana hukumnya, juga bagaimana proses yang benar. Apa saja batasan-batasan yang diperbolehkan dalam proses khitbah tersebut juga dijelaskan secara rinci.

Meskipun singkat, pelaksanaan Dauroh Sehati ke-5 ini diharapkan menjadi motivasi para peserta untuk terus berilmu khususnya dalam mempersiapkan pernikahan.

Pasca program Dauroh Sehati ini, para peserta dapat bergabung dalam komunitas Forum Majelis Sehati (FMS) yang berisi para alumni program Sehati dari 1 s.d. 5. Forum ini dibuat  agar para peserta terus membina diri dan ajang silaturahim.

Salah satu kegiatan dalam Forum Majelis Sehati ini adalah kajian rutin tentang pranikah. Dalam forum ini, para peserta dibimbing oleh mentor baik dalam berilmu maupun dalam hal konsultasi serta ikhtiar dalam menjemput jodoh. Melalui Mentor para peserta bisa difasiltasi untuk menjalani proses ta’aruf yang insya Allah dengan cara yang sesuai syariat. (Iyiz)

Red: WIN

 

Bagi Jama’ah sekalian yang tertarik untuk berkontribusi terhadap syiar dakwah dan wakaf untuk pembangunan sarana ibadah & belajar santri, bisa menyalurkannya melalui rekening berikut:

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9255.373.000 an Yayasan Daarut Tauhiid

www.daaruttauhiid.org